topmetro.news – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) android milik pedagang minuman Boba di Jalan Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada Jumat (24/9/2021) lalu, berhasil diamankan.
Akan tetapi, satu pelaku lagi lolos dari sergapan, dan kini dalam pengejaran (buron).
“Tersangka Agus Sudiransyah (53), warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal kita amankan ke komando. Sementara rekannya berinisial D masih kita lakukan pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, pada Rabu (6/10/2021).
Jelasnya, saat itu korban Fernando Rudolf Latumahina (40), warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa sedang berada di tempat usahanya. Pedagang minuman itu meletakkan HP di atas meja, lalu pergi ke luar untuk menyapu halaman.
Tak lama kemudian, datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash hitam. Korban mengira pelaku hendak membeli minuman Boba.
“Pelaku yang di boncengan kemudian turun dan langsung mengambil HP korban,” terangnya.
Beruntung, korban mengetahui aksi tersangka sehingga berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Tapi, D yang menunggu di atas sepeda motor langsung kabur.
Bersama HP Samsung Galaxy J7 Pro milik pedagang minuman itu, tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Baru. Ia mengaku, berawal dari rekannya mengajaknya keliling untuk mencuri HP.
Tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
reporter | Dedi